AD / ART
ATURAN – ATURAN KEORGANISASIAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUBANG
ANGGARAN DASAR (AD) /
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
DEWAN PERTIMBANGAN MAHASISWA (DPM)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
Keputusan
Keputusan
Sidang Kongres Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Subang
No.1/SM-1/XI/2011
========================================================================
Tentang
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum
Universitas Subang
Dewan Pertimbangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Subang
Muqaddimah
Mahasiswa dalam pergaulan sosial termasuk kedalam golongan menengah diantara kedua kelas sosial lainnya, sebagai golongan menengah yang relatif masih bebas nilai. Mahasiswa diharapkan obyektif dalam berpikir dan tidak berpihakan, selain posisi kelas yang relatif independen, mahasiswa juga memiliki kelebihan dalam hal intelektualitas, mahasiswa yang hidup di lingkungan kampus masih relatif berpeluang besar untuk mengembangkan paradigma. Atas dasar itu maka mahasiswa selama ini selalu berperan dalam setiap perubahan sosial baik yang dijiwai dengan nilai – nilai pancasila.
Reformasi 1998 adalah salah satu momentum bagi terkonsolidasi kekuatan mahasiswa yang sebelum relatif dibungkam oleh kejamnya otoritarianisme. Peristiwa yang membuka keran demokrasi di Indonesia setelah 32 tahun dibungkm otoritarisme ini dianggap sebagai bukti bahwa kaum intelektual khususnya mahasiswa ternyata masih memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan arah sejarah bangsa Indonesia. Isu tentang keterbatasan mahasiswa dalam hanya gerakan moral mulai ditepis mahasiswa pasca peristiwa tersebut, dari hasil refleksi, mahasiswa berfikir bahwa gerakan politik hanya akan membuahkan hasil yang sia – sia, karena itu mahasiswa mulai turut serta menentukan dalam konstelasi politik baik di tingkat lokal maupun nasional.
Hal tersebut adalah perwujudan dari peran dan posisi mahasiswa sebagai Agent of Social Chage dan Solidaritary Maker diharapkan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum kajian ilmiah yang dapat digunakan bagi penyelesaian dalam masyarakat terutama dalam kajian hukum. Mahasiswa sebagai kelompok sosial yang diberikan kelebihan dalam indepedensi dan intelektual diharapkan tetap berpijak kepada nilai – nilai keadilan dan kebenaran sehingga dengan demikian berperan aktif dalam menyikapi realitas sosial.
Atas dasar beberapa hal di atas keluarga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Subang bertekad untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pengabdian masyarakat untuk Bangsa dan Negara dan mengacu kepada Visi, Misi dan Tujuan Fakultas Hukum Universitas Subang yaitu terhadap kepentingan masyarakat. Dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi inilah diharapkan Keluarga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Subang dapat menjadi bagian bekerja sama dengan lingkungan lain mewujudkan demokrasi kampus yang berorientasi kepada masyarakat, bangsa, dan Negara.
Anggaran Dasar Keorganisasian Mahasiswa
Fakultas Hukum
Universitas Subang
========================================================================
========================================================================
Bagian Kesatu
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum
BAB 1
Nama, Waktu, dan Kedudukan BEM
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Uniniversitas Subang atau disingkat BEM Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 2
Waktu
BEM Fakultas Hukum UNSUB didirikan di Subang pada tanggal 10 Juni 2010.
Pasal 3
Kedudukan
BEM Fakultas Hukum UNSUB berkedudukan di Kampus Fakultas Hukum Unliversitas Subang.
BAB II
Sifat Dan Azas
Pasal 4
Sifat
BEM Fakultas Hukum UNSUB adalah organisasi yang bersifat Kekeluargaan.
Pasal 5
Azas
BEM Fakultas Hukum UNSUB berazaskan Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945.
BAB III
Visi dan Misi
Pasal 6
Visi
BEM Fakultas Hukum UNSUB bertujuan mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi serta menciptakan lingkungan kampus yang demokratis dan ilmiah dalam mewujudkan tujuan ilmiah pendidikan tinggi.
Pasal 7
Misi
BEM Fakultas Hukum UNSUB memiliki misi :
- Menjunjung tinggi almamater dan berkepribadian bertakwa, beriman, dan berakhlak terpuji yang mampu membangun Bangsa dan Negara serta mencapai Cita – cita Nasional.
- Menggali potensi kreatif dan mengembangkan paradigma mahasiswa.
- Meningkatkan peran serta dalam mengembangkan mutu akademik.
- Menampung aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum dalam menciptakan kondisi kampus yang kritis dan demokratis.
- Menampung dan menyalurkan kepedulian mahasiswa terhadap persoalan – persoalan sosial kemasyarakatan.
- Membentuk pola pembinaan dan pengembangan mahasiswa Fakultas Hukum yang terpadu untuk mendukung tujuan organisasi.
BAB IV
Kedaulatan
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaultan tertinggi ada di tangan mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB
Bagian Kedua
Dewan Pertimbangan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum
BAB V
Nama dan Kedudukan DPM
Pasal 9
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Pertimbangan Mahasiswa Fakultas Hukum Uniniversitas Subang atau disingkat DPM Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 10
Kedudukan
DPM Fakultas Hukum UNSUB berkedudukan di Kampus Fakultas Hukum Unliversitas Subang.
Pasal 11
Dewan Perwakilan Mahasiswa bertugas mengontrol Legislasi dan jalannya BEM Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
Bagian Ketiga
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Fakultas Hukum
BAB X
Jenis – Jenis UKM
Pasal 12
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang dijalankan di Fakultas Hukum Universitas Subang yaitu Recht Community dan Futsal.
Pasal 13
Recht Community
Recht Community merupakan perkumpulan mahasiswa Fakultas Hukum yang melaksanakan kegiatan diskusi hukum yang dikemas dalam obrolan santai dan sesekali melakukan touring.
Pasal 14
Futsal
Futsal merupakan perkumpulan mahasiswa Fakultas Hukum yang menyukai dan hobi dalam bidang olahraga futsal
Bagian Keempat
Hal – Hal Lainnya
BAB XI
Pemilihan Umum ( Pemilu )
Pasal 15
Pemilihan umum harus Langsung, Jujur, dan Adil.
Pasal 16
Ketentuan Pemilihan Umum :
- Pemilihan Umum dilangsungkan setelah adanya kesepakatan waktu yang di setujui oleh para peserta Sidang Kongres Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
- Calon Presiden BEM dan Calon Ketua DPM Fakultas Hukum UNSUB harus memenuhi persyaratan yang sudah ada di AD/ART Keorganisasian Fakultas Hukum UNSUB.
- Calon Presiden BEM dan Ketua DPM Fakultas Hukum UNSUB harus sukarela mendaftarkan dirinya ke komisi pemilihan atau di daftarkan langsung oleh pendukung calon.
- Apabila setelah dilakukan pemilihan umum, jumlah suara pada salah satu calon sudah memenuhi 50 % + 1 dari jumlah kuota, dinyatakan Calon Presiden/Calon Ketua DPM Sah menjadi Presiden BEM/Ketua DPM Fakultas Hukum UNSUB.
BAB XI
Pembentukan Lembaga Baru dan Pembubaran Lembaga
Pasal 17
Pembentukan Lembaga
Pembentukan Lembaga baru di lingkungan Keluarga BEM Fakultas Hukum UNSUB harus mendapat ijin atau pengesahan dari DPM, Dosen Pembina Kemahasiswaan, Ketua Jurusan, Dekan Fakultas Hukum dan BEM Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 18
Pembubaran Lembaga
Pembubaran Lembaga di lingkungan BEM Fakultas Hukum UNSUB harus melakukan pemberitahuan kepada DPM dan harus mendapat ijin dari DPM, Dosen Pembina Kemahasiswaan, Ketua Jurusan, Dekan Fakultas Hukum dan BEM Fakultas Hukum UNSUB.
BAB XII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB dilaksanakan pada Sidang DPM Fakultas Hukum UNSUB ( Kongres ).
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB diusulkan oleh Sekurang – kurangnya ½ + 1 dari anggota DPM.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB dapat diadakan apabila AD/ART dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada dalam lingkungan Fakultas Hukum UNSUB.
BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 31
- Hal – hal yang tidak ada atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan Sidang Majelis dan/ atau Sidang Istimewa ( KONGRES ) DPM Fakultas Hukum UNSUB.
- Anggaran Dasar BEM Fakultas Hukum berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 32
Dengan diberlakukannya Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Subang
Bagian Kesatu
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum
BAB I
Keanggotaan BEM
Pasal 1
BEM Fakultas Hukum memiliki hak dan wewenang secara internal dan eksternal untuk menjalankan program kerja.
Pasal 2
- BEM Fakultas Hukum dipimpin oleh seorang Presiden.
- Presiden BEM Fakultas Hukum dipilih melalui sistem DPM dan disahkan berdasarkan GBKO.
- Presiden berhak menyusun Pengurus BEM Fakultas Hukum.
- Presiden melaporkan kondisi kepengurusan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dan waktunya ditetapkan dalam ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Pasal 3
- BEM Fakultas Hukum melaksanakan ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa.
- BEM Fakultas Hukum menyusun dan melaporkan Program Kerja serta Laporan Keuangan.
- BEM Fakultas Hukum melaporkan realisasi Program Kerja kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
- BEM Fakultas Hukum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan pada DPM.
Pasal 4
Anggota BEM Fakultas Hukum UNSUB adalah seluruh mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Presiden BEM Fakultas Hukum
- Hak Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB :
- Memberi pertimbangan dan nasehat kepada pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Sebagai Pengawasan dan Pengontrol kepada pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Memberi teguran kepada pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB sampai 3 kali apabila teguran tersebut tidak didengarkan maka akan diberi Surat Keputusan Pembebasan Tugas ( Pemberhentian Anggota ) dengan alasan :
i. Tidak adanya Sosialisasi dan Komunikasi dengan Presiden dan Pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB.
ii. Kesibukan di luar kegiatan BEM Fakultas Hukum UNSUB.
iii. Mencemarkan nama baik BEM Fakultas Hukum UNSUB.
iv. Meninggal dunia dan sakit permanen.
v. Tidak aktif dalam kegiatan akademik selama satu semester atau lebih.
- Kewajiban Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB :
- Menaati AD/ART dan Aturan-aturan lain dalam BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Menjaga nama baik BEM Fakultas Hukum UNSUB dalam arti yang seluas-luasnya.
- Menjunjung tinggi almamater BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Menjembatani hubungan mahasiswa Fakultas Hukum dengan Civitas Akademika UNSUB, Mahasiswa Fakultas lain, jurusan lain, serta masyarakat luas.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota BEM Fakultas Hukum UNSUB
- Hak Anggota BEM Fakultas Hukum UNSUB :
- Menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan.
- Mengikuti aktivitas/kegiatan yang diadakan oleh keluarga BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Menggunakan Fasilitas-fasilitas yang tersedia untuk kepentingan pencapaian Visi dan Misi keluarga BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Kewajiban Anggota BEM Fakultas Hukum UNSUB :
- Menaati AD/ART dan Aturan-aturan lain dalam BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Menjaga nama baik BEM Fakultas Hukum UNSUB dalam arti yang seluas-luasnya.
- Menjunjung tinggi almamater BEM Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 7
Hilangnya keanggotaan BEM Fakultas Hukum UNSUB adalah :
- Selesainya masa studi mulai dari tanggal kelulusan.
- Drop Out.
- Meninggal dunia.
- Cuti Akademik lebih dari 2 semester.
- Mendapat Surat Keputusan Pembebasan Tugas ( Pemberhentian Anggota ).
Pasal 8
Lambang BEM Fakultas Hukum UNSUB
Lambang organisasi BEM Fakultas Hukum UNSUB adalah :
Pasal 9
HYMNE Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB
Hymne Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB menyesuaikan dengan Hymne Universitas Subang.
BAB II
Kepengurusan
Pasal 10
1. Masa kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNSUB berakhir 12 bulan setelah pelantikan.
2. Masa kepengurusan BEM adalah selama 12 bulan semenjak diadakannya pelantikan setelah selesainya sidang istimewa Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB (Kongres).
Pasal 11
Persyaratan menjadi Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB :
1. Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan YME.
2. Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
3. Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras (beralkohol), Psikotoprika, dan zat adiktif lainnya.
4. Menjadi suri tauladan dengan pengurus BEM dan Fakultas Hukum UNSUB.
5. Mampu bersosialisasi dengan pengurus BEM dan Fakultas Hukum UNSUB.
6. Memiliki identitas kepribadian, berbudi luhur, dan berjiwa pancasila.
7. Memiliki Loyalitas terhadap Almamater dan Organisasi.
8. Memiliki kemampuan berorganisasi.
9. Tidak boleh Rangkap Jabatan di organisasi lain, apabila jabatan di organisasi lain mempunyai kedudukan yang penting (Sekretaris, Bendahara, Kepala-kepala Divisi), kecuali Anggota.
10. Mulai dari tingkat 3 yang diijinkan menjadi Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 12
Persyaratan untuk pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB :
1. Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan YME.
2. Memiliki identitas kepribadian, berbudi luhur, dan berjiwa pancasila.
3. Memiliki Loyalitas terhadap Almamater dan Organisasi.
4. Memiliki kemampuan berorganisasi.
Pasal 13
Kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNSUB dipimpin oleh seorang Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 14
Kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNSUB diangkat oleh Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 15
Kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNSUB terdiri dari :
1. Presiden beserta Wakil Presiden.
2. Sekretaris dan Bendahara.
3. Menteri-menteri.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB dibantu oleh Wakil Presiden, Sekretaris, Bendahara, Menteri-menteri, dan Anggota BEM Fakultas Hukum UNSUB.
BAB III
Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab
Pasal 17
Wewenang BEM Fakultas Hukum UNSUB :
1. Mengadakan Kontrol dan Koordinasi dari kegiatan kemahasiswaan Fakultas Hukum UNSUB.
2. Menampung dan menyalurkan ekspresi dan aspirasi mahasiswa.
3. Menetapkan Peraturan-peraturan, Tata tertib, dan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
4. Membentuk panitia pelaksanaan dalam setiap kegiatan mahasiswa.
5. Mengikuti sidang istimewa (Kongres)
Pasal 18
Tugas BEM Fakultas Hukum UNSUB adalah :
1. Melaksanakan aturan AD/ART, Semua peraturan-peraturan, Tata tertib, dan kebijaksanaan dalam tugas dan fungsinya.
2. Menyusun dan melaporkan pertanggung jawaban kegiatan pada akhir periode kepada DPM.
3. Merealesasikan program kerja.
Pasal 19
Tanggung Jawab
Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB melalui sidang istimewa (Kongres).
Pasal 20
1. Pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNSUB ditetapkan oleh rapat pleno pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB.
2. Kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNSUB ditetapkan berdasarkan surat keputusan dekan yang mengacu kepada AD/ART BEM Fakultas Hukum UNSUB.
BAB IV
Ikrar dan Pelantikan
Pasal 21
Ikrar dan Pelantikan, dilantik oleh Dosen Bidang Kemahasiswaan dan/ atau Dekan Fakultas Hukum.
BAB V
Rapat BEM
Pasal 22
Rapat BEM Fakultas Hukum UNSUB terdiri dari :
1. Rapat Pengurus Harian.
2. Rapat Pleno/Koordinasi Pengurus.
3. Rapat Kepanitiaan.
Pasal 23
Ketentuan Rapat Pengurus Harian
1. Rapat Pengurus Harian BEM Fakultas Hukum diadakan Sekurang-kurangnya sebulan sekali.
2. Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB.
3. Rapat Pengurus Harian bertugas mempersiapkan materi sidang pleno dan hal-hal yang dianggap perlu.
4. Rapat Pengurus Harian dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 dari pengurus BEM.
Pasal 24
Ketentuan Rapat Pleno
1. Rapat Pleno/Koordinasi, yaitu rapat yang dilakukan oleh pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB untuk merencanakan program kerja serta mengevaluasi terhadap kegiatan yang telah atau sedang berjalan.
2. Rapat Pleno/Koordinasi BEM Fakultas Hukum UNSUB diadakan sekurang-kurangnya 1 bulan sekali.
3. Rapat Pleno/Koordinasi BEM Fakultas Hukum UNSUB dihadiri oleh seluruh anggota BEM Fakultas Hukum UNSUB.
4. Rapat Pleno/Koordinasi BEM Fakultas Hukum UNSUB melibatkan Konsolidasi, Sosialisasi, dan Pembahasan agenda program Kerja serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
5. Rapat Pleno/Koordinasi BEM Fakultas Hukum UNSUB sah apabila dihadiri ½ + 1 dari pengurus BEM.
Pasal 25
Ketentuan Rapat Kepanitiaan
1. Rapat Kepanitiaan, yaitu rapat yang dilakukan oleh Panitia-panitia kegiatan atau aktivitas BEM Fakultas Hukum UNSUB.
2. Rapat Kepanitiaan BEM Fakultas Hukum UNSUB dihadiri oleh seluruh pengurus/anggota lain yang dipilih oleh panitia dalam mengadakan kegiatan BEM Fakultas Hukum UNSUB.
3. Rapat Kepanitiaan BEM Fakultas Hukum UNSUB bertugas membahas materi kegiatan yang akan dilaksanakan.
4. Rapat Kepanitiaan BEM Fakultas Hukum UNSUB sah apabila dihadiri ½ + 1 anggota rapat.
BAB VI
Sumber dan Penggunaan Dana
Pasal 26
Sumber Dana
Sumber Dana BEM Fakultas Hukum UNSUB berasal dari :
- Dana kemahasiswaan didapatkan dari Fakultas dan dari Rektor III.
- Sumbangan-sumbangan sukarela.
- Sumber-sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di UNSUB serta tidak bertentangan denga AD/ART Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 27
Penggunaan Dana
1. Penggunaan Dana sesuai prosedur perencanaan anggaran BEM Fakultas Hukum UNSUB.
2. Dana BEM Fakultas Hukum UNSUB dipergunakan sepenuhnya untuk kegiatan BEM Fakultas Hukum UNSUB.
3. Kebijakan mengenai keuangan BEM Fakultas Hukum UNSUB disetujui oleh Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 28
Pertanggung Jawaban Dana
Setiap 1 semester BEM wajib melaporkan keuangan kepada seluruh pengurus mahasiswa secara terbuka.
Pasal 29
Anggaran BEM UNSUB dibagi menjadi Anggaran BEM Fakultas Hukum UNSUB dan Anggaran Lembaga Lain.
Bagian Kedua
Dewan Pertimbangan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum
BAB VII
Kewenangan, Keanggotaan, dan Kepengurusan
Pasal 30
Kewenangan
Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki hak dan wewenang secara internal dan eksternal yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dan kelancaran implementasi organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB melalui sistem yang telah disepakati bersama.
Pasal 31
Keanggotaan
- Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah wakil – wakil mahasiswa terpilih yang diatur dalam pemilihan tersendiri.
- Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa mengucapkan ikrar kepengurusan dihadapan sidang majelis BEM Fakultas Hukum.
Pasal 32
Kepengurusan
- Susunan Pengurus Harian Dewan Perwakilan Mahasiswa terpilih ditentukan dalam sidang majelis BEM Fakultas Hukum UNSUB, yang bertugas melaksanakan Tugas – tugas harian Dewan Perwakilan Mahasiswa.
- Pengurus Harian Dewan Perwakilan Mahasiswa terdiri dari Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, serta Ketua Komisi dan anggota – anggota.
- Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa sekaligus sebagai Ketua Sidang Majelis BEM Fakultas Hukum UNSUB dan jika berhalangan digantikan secara hirarkis.
Pasal 33
Struktur Dewan Pertimbangan Mahasiswa
( Legislatif )
BAB VIII
Periode Kepengurusan
Pasal 34
- Akhir masa kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB adalah 12 bulan.
- Masa Kepengurusan DPM adalah 1 kali masa kepengurusan semenjak dilantik.
Pasal 35
Persyaratan menjadi Ketua Umum DPM Fakultas Hukum UNSUB adalah :
- Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan YME.
- Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
- Dilarang mengedearkan dan / atau mengkonsumsi minuman keras ( beralkohol ), psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Menjadi Syuri Tauladan bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
- Mampu bersosialisasi dengan seluruh mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB dan Civitas Akademika UNSUB.
- Memiliki identitas kepribadian, berbudiluhur, dan berpancasila.
- Memiliki loyalitas kepada Almamater dan Organisasi.
- Memiliki kemampuan berorganisasi.
Pasal 36
Persyaratan untuk pengurus DPM Fakultas Hukum UNSUB :
- Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan YME.
- Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
- Memiliki identitas kepribadian, berbudiluhur, dan berpancasila.
- Memiliki loyalitas kepada Almamater dan Organisasi.
- Memiliki kemampuan berorganisasi.
Pasal 37
Wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ) :
- Menentukan Garis Besar Kebijakan Organisasi BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Menetapkan ketetapan sidang majelis BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Mengajukan Pengangkatan dan Pemberhentian Presiden BEM Fakultas Hukum UNSUB Melalui Mekanisme sidang majelis yang dilanjutkan ke pihak Fakultas Hukum.
- Mengesahkan untuk Mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban BEM Fakultas Hukum Melalui Mekanisme sidang majelis.
Pasal 38
Fungsi Perwakilan :
- Memformulasikan pemikiran – pemikiran yang bersifat internal maupun eksternal untuk diajukan kepada DPM dan pihak – pihak.
- Mengadakan pertemuan – pertemuan secara periodik sekurang – kurangnya 3 bulan sekali dengan Mahasiswa Fakultas Hukum secara terbuka sebagai wahana pertanggung jawaban terhadap kebijakan yang diambil, mekanisme dan waktunya diatur dalam keputusan DPM.
- Melakukan Audit keuangan BEM Fakultas Hukum per semeseter.
Pasal 39
- Rapat Pleno DPM diadakan sekurang – kurangya 3 bulan sekali.
- Rapat Pleno dihadiri seluruh anggota DPM.
- Rapat Pleno diadakan untuk membahas masalah yang timbul dalam pelaksanaan program kerja BEM Fakultas Hukum UNSUB dan masalah yang krusial menyimpang dari AD/ART.
- Rapat Pleno dianggap sah apabila dihadiri ½ + 1 anggota rapat.
BAB IX
Ikrar dan Pelantikan
Pasal 40
Ikrar dan Pelantikan, dilantik oleh Dosen Bidang Kemahasiswaan dan/ atau Dekan Fakultas Hukum.
BAB X
Lambang Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM )
Pasal 41
Lambang DPM Fakultas Hukum Universitas Subang adalah :
BAB XI
Jenis – Jenis Sidang
Pasal 42
Sidang forum DPM Fakultas Hukum UNSUB terdiri atas :
1. Sidang Biasa, yaitu dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB minimal 3 bulan sekali.
2. Sidang Umum, yaitu sidang yang dilakukan untuk menerima Laporan Pertanggung Jawaban setiap Menteri Fakultas Hukum UNSUB setiap 1 bulan sekali.
3. Sidang Istimewa (Kongres), yaitu sidang yang dilakukan untuk memberhentikan Presiden BEM dan Ketua DPM saat masa jabatannya berakhir.
BAB XII
Sidang Istimewa
Pasal 43
Sidang Istimewa DPM Fakultas Hukum UNSUB dilakukan apabila ada keadaan yang memaksa.
Pasal 44
Status Sidang Istimewa :
- Merupakan Musyawarah tertinggi DPM Fakultas Hukum UNSUB dalam keadaan luar biasa.
- Sebagai kedaulatan tertinggi.
- Diselenggarakan 1 tahun sekali.
Pasal 45
Peserta sidang istimewa DPM adalah :
Mahasiswa Fakultas Hukum dan termasuk Pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB yang memiliki hak suara dan hak bicara.
Bagian Ketiga
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Hukum
BAB XIII
Pengelolaan UKM
Pasal 46
UKM yang ada di Fakultas Hukum ini dikelola dan dikembangkan di bawah pengawasan BEM dan DPM Fakultas Hukum.
Pasal 47
Kepengurusan dalam Recht Community dan Futsal dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 48
Seorang Ketua dalam Recht Community dan Futsal dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta pengurus lain yang dapat membantu keberlangsungan UKM tersebut.
Bagian Keempat
Hal – Hal Lain
BAB XIV
Sanksi-Sanksi
Pasal 49
Sanksi adalah sebuah bentuk hukuman terhadap anggota BEM dan / atau DPM Fakultas Hukum UNSUB dan / atau Lembaga-lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 50
Pelanggaran adalah tidak mentaati Aturan-aturan BEM Fakultas Hukum UNSUB dan / atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang bersifat merugikan BEM dan / atau DPM Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 51
Apabila Presiden BEM dan / atau Ketua DPM Fakultas Hukum UNSUB melakukan pelanggaran terhadap AD/ART Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB diberhentikan secara TIDAK TERHORMAT oleh Pihak Fakultas Hukum lalu digantikan oleh Wakil Presiden BEM atau Menteri untuk menjadi Presiden BEM sementara atau oleh anggota komisi untuk menggantikan Ketua DPM berdasarkan musyawarah Mufakat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan melalui mekanisme Sidang Istimewa (Kongres).
Pasal 52
Aturan-aturan BEM dan / atau DPM Fakultas Hukum UNSUB adalah seluruh aturan yang mengatur berjalannya mekanisme Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
Pasal 53
Mekanisme pengenaan sanksi adalah melalui Rapat Harian Pengurus BEM Fakultas Hukum UNSUB, untuk anggota BEM Fakultas Hukum UNSUB yang melanggar AD/ART, dan melalui Sidang Istimewa bagi Pengurus DPM Fakultas Hukum UNSUB yang menlanggar AD/ART.
Pasal 54
Bentuk-bentuk sanksi sebagai berikut :
- Skorsing dari kepengurusan Selama-lamanya 6 bulan.
- Pembebasan Tugas dari BEM dan / atau DPM Fakultas Hukum UNSUB.
- Pencabutan hak aktif untuk mengikuti kegiatan Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum dan lembaga kemahasiswaan UNSUB.
- Pembekuan aktifitas keanggotaan ditentukan oleh kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNSUB.
BAB XV
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 55
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB dilaksanakan pada sidang Kongres oleh DPM dan BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Perubahan ART Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB diusulkan oleh Sekurang-kurangnya 1/3 Anggota BEM Fakultas Hukum UNSUB.
- Perubahan ART Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB dengan catatan AD/ART itu tidak sesuai lagi dengan kondisi Fakultas Hukum UNSUB dan tidak sesuai lagi dengan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO)
BAB XVI
Aturan Tambahan
Pasal 56
- Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam AD/ART yang ditetapakan dalam ketetapan sidang Kongres Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB.
- ART Keorganisasian Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUB berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Langganan:
Postingan (Atom)
" fiat justitia et pereat mundus "
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar